Jenis Lisensi Software dan Perlindungan Hak Ciptanya
Ada berbagai macam jenis-jenis lisensi software, dari yang gratis tis....sampai yang berbayar. Mari kita bahas bersama-sama jenis-jenis lisensi software tersebut satu-persatu dan sekalian kita bahas mengenai hak ciptanya.
1. Proprietary software
Proprietary software adalah nama lain untuk non free sofware. Dahulu
sofwere berbayar itu dibagi dua yaitu “semi-free sofwere” dimana kita masih
memiliki hak untuk memodifikasi source codenya dan mendistribusikannya secara
tidak komersil dan proprietary sofware yang kita tidak bisa memodifikasi source
code dan mendistribusikanya.
2. Komersial Sofware
Komersial Software adalah software yang dikembangkan oleh perusahaan dengan
tujuan mendapatkan keuntungan. Pengertian Software “Komersial” dan Sofware
“Proprietary” itu pengertian yang sangat berbeda. Kebanyakan sofware komersil
adalah software proprietary, tetapi ada juga software komersial yang bersifat
free, dan ada juga sofware non komersial yang bersifat tidak free sofware.
3. Freeware
Istilah “Freeware” tidak memiliki definisi yang jelas, tetapi umumnya
freeware ini mengijinkan untuk mendistribusikan tetapi tidak memiliki izin
untuk memodifikasinya (Source Codenya tidak tersedia). Freeware itu bukan
merupakan free software. Jadi istilah freeware jangan digunakan untuk free
software.
4. Free Software
Free Software mengijinkan seseorang untuk menggunakan, mengkopi,
mendistribusikan dan memodifikasinya. Software ini bersifat gratis. Free
software itu menghendaki source codenya tersedia
5. Open Source Software
Istilah open source software digunakan oleh beberapa orang untuk
memaksudkan dalam kategori free software. Perbedaan antra Free Software dengan
Opens source Software kecil saja, intinya hampir semua free software adalah
open source, dan hampir semua open source sofware adalah free. Namun, istilah
free software itu lebih baik, karena untuk menggambarkan freedom (kebebasan)
daripada “opensource”
Hak Cipta
Sofware Berdasarkan UU Hak Cipta UU No 19 tahun 2002, mengenai ciptaan yang
dilindungi pada Pasal 12 (1) dinyatakan bahwa program komputer (software) itu
termasuk hak cipta yang dilindungi. Adapun berdasarkan Pasal 30 (1) Program
Komputer Sofware itu masa waktu perlindungannya adalah selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan
Software yang dilindungi hak cipta merujuk kepada UU Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 ini, maka Sofware yang
memiliki hak cipta itu terdiri dari : Proprietary software, Komersial
Sofware
Sumber :1.Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Ditjen HKI, 2006.2.Categories of free and non-free software, Free Software Foundation, Inc. 2010).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: