Jenis Lisensi Software dan Perlindungan Hak Ciptanya

Ada berbagai macam jenis-jenis lisensi software, dari yang gratis tis....sampai yang berbayar. Mari kita bahas bersama-sama jenis-jenis lisensi software tersebut satu-persatu dan sekalian kita bahas mengenai hak ciptanya.


1. Proprietary software

Proprietary software adalah nama lain untuk non free sofware. Dahulu sofwere berbayar itu dibagi dua yaitu “semi-free sofwere” dimana kita masih memiliki hak untuk memodifikasi source codenya dan mendistribusikannya secara tidak komersil dan proprietary sofware yang kita tidak bisa memodifikasi source code dan mendistribusikanya.

2. Komersial Sofware
 
Komersial Software adalah software yang dikembangkan oleh perusahaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pengertian Software “Komersial” dan Sofware “Proprietary” itu pengertian yang sangat berbeda. Kebanyakan sofware komersil adalah software proprietary, tetapi ada juga software komersial yang bersifat free, dan ada juga sofware non komersial yang bersifat tidak free sofware.

3. Freeware

Istilah “Freeware” tidak memiliki definisi yang jelas, tetapi umumnya freeware ini mengijinkan untuk mendistribusikan tetapi tidak memiliki izin untuk memodifikasinya (Source Codenya tidak tersedia). Freeware itu bukan merupakan free software. Jadi istilah freeware jangan digunakan untuk free software.

4. Free Software

Free Software mengijinkan seseorang untuk menggunakan, mengkopi, mendistribusikan dan memodifikasinya. Software ini bersifat gratis. Free software itu menghendaki source codenya tersedia

5. Open Source Software

Istilah open source software digunakan oleh beberapa orang untuk memaksudkan dalam kategori free software. Perbedaan antra Free Software dengan Opens source Software kecil saja, intinya hampir semua free software adalah open source, dan hampir semua open source sofware adalah free. Namun, istilah free software itu lebih baik, karena untuk menggambarkan freedom (kebebasan) daripada “opensource”

Hak Cipta 


Sofware Berdasarkan UU Hak Cipta UU No 19 tahun 2002, mengenai ciptaan yang dilindungi pada Pasal 12 (1) dinyatakan bahwa program komputer (software) itu termasuk hak cipta yang dilindungi. Adapun berdasarkan Pasal 30 (1) Program Komputer Sofware itu masa waktu perlindungannya adalah selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan

Software yang dilindungi hak cipta merujuk kepada UU Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 ini, maka Sofware yang memiliki hak cipta itu terdiri dari : Proprietary software, Komersial Sofware
             

Sumber :
1.Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Ditjen HKI, 2006.
2.Categories of free and non-free software, Free Software Foundation, Inc. 2010).

0 komentar: